Rabu, 26 Juli 2017

Coretan [ku] Tentang E-KTP


Apa itu e-KTP ? 

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan)

Akhir - akhir ini E-KTP menjadi buah bibir pemberitaan di tanah air. Dari mulai kosongnya blangko sampai kasus korupsi yang konon merugikan negara hingga 2,3 trilyun (banyaaakkkknyaaaa !!!). Saya tidak akan membahas dari sisi korupsinya lah .. biar ahlinya saja yang memproses .. Ayo KPK Jangan Tebang Pilih ! Sikat semua yang menikmati duit 2,3 T itu !

Saya hanya ingin menceritakan pengalaman saya aja bersentuhan dengan e-KTP. Kalau tidak salah tahun 2010 atau 2011 (saya lupa) di lingkungan RT saya sudah dihimbau untuk melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan. Saat itu berbondong - bondong warga dari subuh memenuhi kantor Kecamatan. Saya agak malas juga untuk perekaman saat itu, santai sajalah toh KTP yang sekarang masih berlaku. Singkat cerita saya tidak ikut serta perekaman saat itu.

Tahun 2013 KTP saya dan istri habis masa berlakunya, langsung  saya urus sendiri perpanjangan ke Kelurahan. Anehnya saat perpanjangan saya tetap mendapat KTP yang lama (belum e-ktp). Saya lalu menanyakan ke petugasnya apakah KTP ini berlaku, petugas bilang berlaku pak sampai 2018. Oke .. dech. Alhamdulillah selama kurun waktu dari 2013 sampai 2015 KTP tersebut bisa digunakan.

Pertengahan tahun 2016, terbit peraturan bahwa warga yang belum melakukan perekaman EKTP diwajibkan segera melakukan perekaman, jika tidak maka tidak bisa mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan data kependudukan seperti membuat SIM, membuat Paspor, membuka rekening Bank, dsb (wah .. gaswaaat !!!)

Kantor Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi
Mau tidak mau, bulan Agustus 2016 saya dan istri segera melakukan perekaman. Berbekal Surat Pengantar dari RT - RW hingga Kelurahan, sampailah saya di Kantor Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Tidak membutuhkan waktu yang lama karena persyaratan yang saya bawa lengkap, kurang lebih 30 menit saya menunggu langsung dipanggil menuju ruang perekaman. Setelah itu diberi tanda terima dan diinfokan dalam waktu 3 bulan, ektp saya sudah bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Bekasi. Selesai dan NO PUNGLI !!! Mantab !!!

Bulan November 2016, saya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi, antrian cukup ramai setelah verifikasi berkas akhirnya saya disuruh menunggu bersamaan dengan ratusan warga Kota Bekasi yang juga mengurus dokumen EKTP. Ketika giliran saya dipanggil, petugas mengabarkan bahwa blangko EKTP masih kosong dan sebagai solusinya diberi Surat Keterangan yang berlaku hingga 6 bulan kedepan. "Mudah - mudahan setelah 6 bulan EKTP Bapak dan Istri sudah jadi."  Begitu jawab petugas ketika saya menanyakan kapan selesainya. Saya tidak perlu marah - marah seperti beberapa orang yang terlihat tak sabar lalu mengeluarkan kata - kata keras kepada Petugas. Saya mah memilih mengucapkan terima kasih lalu balik badan pulang .... Toh kewenangan juga bukan di mereka, kalau dari pusat belum ada blangko ya mereka bisa apa ? Ngga perlu di marah - marahilah.

Enam bulan berlalu, sehabis pulang mudik saya baru ingat kalo Surat Keterangan Pengganti EKTP sudah habis masa berlakunya dari bulan Mei 2017 sekarang udah mau masuk Agustus 2017. Akhirnya tadi pagi saya pergi ke Kantor Kecamatan untuk menanyakan sudah jadi atau belum EKTP saya dan istri. Pukul 08.00 teeet .. saya tiba di Kantor Kecamatan Rawalumbu, Alhamdulillah petugas sudah standby di mejanya masing - masing. Petugas Kecamatan di Kota Bekasi semakin hari semakin baik pelayanannya. Hal ini tidak terlepas dari seringnya Walikota Bekasi sidak ke kecamatan atau keluragan. Bravooo !!!

Saya lalu menanyakan tentang EKTP saya seraya menyerahkan Surat Keterangan yang habis masa berlakunya. "Maaf Pak, blangkonya masih kosong .." jawabnya. "Terus kapan Bu ? Surat Keterangan saya sudah habis masa berlakunya. " Saya balik tanya. Ibu Petugas menjawab seraya memberikan solusi bahwasanya dia tidak bisa menjanjikan tapi sebagai solusi Surat Keterangan yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang.

Ya .. sudahlah. Mau bilang apa ?? Saya menunggu kurang lebih 5 menit hingga Surat Keterangan yang baru jadi dan berlaku untuk enam bulan kedepan. Mudah - mudahan nanti di bulan Januari 2018, EKTP saya sudah jadi. Amiiiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar